Kamis, 14 Maret 2019

Harga Rumah di Bawah Rp 120 Juta

Harga Rumah di Bawah Rp 120 Juta - Mendapatkan hunian murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sulit dicari di Jakarta. Namun bila ingin melihat lokasi lain, rumah-rumah dengan harga Rp 100 jutaan atau di bawah Rp 120 juta ternyata bisa didapatkan.

Salah satunya terletak di wilayah Serang Timur, Banten. Sekitar 2 kilometer dari pintu tol Serang Timur, terdapat hunian tapak dengan harga jual Rp 116 juta. Rumah murah dengan harga di bawah Rp 120 juta tersebut memiliki luas bangunan 30 meter persegi dengan luas tanah 60 meter persegi. Dengan membayar uang muka sebesar Rp 4,5 juta, harga lip cream wardah atau harga wardah hydrating aloe vera gel dan harga wardah white atau harga lipstik wardah dan harga fair n pink atau harga bedak iope dan harga qu puteh atau harga nes v original dan harga qnc jelly gamat atau harga queen apple maka rumah tersebut sudah dapat dimiliki.

Harga Rumah di Bawah Rp 120 Juta

"Dengan bayar DP (down payment), kunci sudah bisa diterima," ungkap salah seorang staf pemasaran saat berbincang dengan detikFinance di pameran Indonesia Future City & REI Mega Expo 2017 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2017).

Perumahan yang dinamakan Banten Indah Permai itu menyediakan hunian dengan berbagai tipe, antara lain tipe 30/60 dengan harga Rp 116 juta, tipe 36/70 dengan harga Rp 123 juta, tipe 36/72 dengan harga 123 juta, tipe 45/102 dengan harga Rp 275 juta, dan tipe 54/120 dengan harga 314 juta.

Adapun fasilitas rumah dengan harga di bawah Rp 120 juta itu antara lain, dua kamar tidur, satu ruang tengah, satu kamar mandi, dapur, taman, serta satu carpot atau garasi.

Sementara untuk masalah pembayaran, pembeli bisa melakukannya dengan pembayaran secara tunai atau cash keras serta pilihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor maksimal hingga 20 tahun.

"Untuk KPR ini cicilannya flat sampai lunas, sampai 20 tahun tidak berubah," ungkap staf pemasaran tersebut. Apa persyaratannya?

Terdapat dua pilihan untuk bisa membeli rumah seharga Rp 116 juta tersebut, yakni dengan cash keras dan Kredit Pemilikan KPR. Untuk cash keras, syarat yang diperlukan hanyalah menyiapkan fotocopy (fc) KTP dan fc NPWP, dan menyiapkan uang tunai sebesar Rp 116 juta tentunya.

Sedangkan syarat untuk pembelian KPR lebih banyak. Antara lain dengan menyiapkan fotocopy (fc) KTP suami-istri & pas foto, fc KK dan surat nikah, fc kartu pegawai & fc NPWP pribadi, fc tabungan 3 bulan terakhir, serta surat keterangan kerja dan slip gaji, fc SIUP/NPWP Perusahaan.

Harga jual Rp 116 juta itu sudah termasuk Akta Jual Beli (AJB), sertifikat hak milik, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & AJB, listrik 1.300 watt, serta pendalaman pompa dan mesin pompa.

Salah seorang staff pemasaran perumahan tersebut mengatakan, rumah murah tersebut memiliki luas bangunan 30 meter persegi dengan luas tanah 60 meter persegi. Dengan membayar uang muka sebesar Rp 4,5 juta, maka rumah tersebut sudah dapat dimiliki.